Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12-15 Mei 2025 menyita enam aset bernilai Rp9 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa enam aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan berlokasi di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.”Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara itu,” ujar Budi, seperti dilansir dari Antara.Selain itu, dia mengatakan bahwa upaya penyitaan yang dilakukan KPK tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset terkait kerugian keuangan negara.KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.Sebelumnya, KPK menggeledah tujuh lokasi terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan dalam kurun waktu 14—16 April 2025.Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Surabaya, Jatim pada hari Senin 14 April 2025.”Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, rumah LN,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).LN diketahui merupakan anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kemudian, pada hari Selasa (15/4), Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah satu lokasi, sebuah kantor di Kota Surabaya. Adapun kantor tersebut diketahui merupakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.Lalu, Rabu (16/4), dia menjelaskan bahwa penyidik KPK menggeledah tiga rumah pribadi di lokasi yang berbeda. Dari tiga hari tersebut, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.Kendati demikian, menurut Tessa, penyidik KPK belum jelaskan secara spesifik dokumen maupun barang bukti elektronik tersebut disita dari lokasi mana saja.
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 6 Aset Bernilai Rp9 Miliar

Tag:Breaking News