Home / Bali Nusra / Mantan Bendahara BLUD RSUD Ende Embat Dana Rp1,9 M, Duitnya Buat Foya-Foya

Mantan Bendahara BLUD RSUD Ende Embat Dana Rp1,9 M, Duitnya Buat Foya-Foya

Jakarta – Polres Ende menetapkan bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ende, FM sebagai tersangka. FM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan penerimaan keuangan BLUD RSUD Ende tahun 2022- 2024 senilai Rp. 1. 914. 138. 405.Penetapan FM sebagai tersangka oleh Polres Ende berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/05/XII/2024/SPKT SAT.Reskrim/RES.Ende/Polda NTT, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 577/XII/ RES.3.3/2024/ Reskrim, tanggal 02 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/65/XII/RES.3.3./2024/Reskrim, 3 Desember 2024.”Kami telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi diantaranya, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, serta penjabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security,” ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Rabu 21 Mei 2025.Ia menjelaskan kasus itu berawal pada 2 Mei 2024 lalu, terjadi pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende dari FM ke bendahara baru. Saat serah terima, ditemukan selisih keuangan antara keuangan yang diterima oleh kasir dengan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.Atas selisih itu, Direktur RSUD Ende, membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang diduga dilakukan FM selaku mantan bendahara BLUD RSUD Ende. Kapolres Ende mengatakan, sebagian penerimaan keuangan pelayanan umum BLUD RSUD Ende, tidak disetor pelaku ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende. Pelaku lalu membuat laporan pertanggungjawaban palsu.”Kuangan yang diterima bulan Januari sampai April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023,” jelasnya.Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan oleh FM digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagiannya untuk operasional BLUD RSUD.”Banyak dipakai untuk foya-foya,” tandasnya.Berdasarkan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.914.138.405 miliar.FM dijerat Pasal 3 Subsidair Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *