JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, mencapai Rp 40 miliar.
“Saat naik ke penyidikan, diperkirakan kerugian negara atas perkara ini mencapai kurang lebih Rp 40 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: KPK Dalami Peran Korporasi Terkait Korupsi Peningkatan Jalan Mempawah
Budi mengatakan, penyidik hari ini memeriksa saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka.
Mereka yang diperiksa adalah Lilik Safrita Yosmaniar selaku pihak swasta dan Adhika Cipta Wijaya selaku staf konsultan perencana.
Dia mengatakan, kedua saksi didalami perihal proses proyek peningkatan jalan di Dinas PU Mempawah yang berujung pada kasus korupsi.
“Saksi-saksi hadir, penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut,” ujarnya.
Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang Proyek Jalan di Dinas PU Mempawah, PNS dan Swasta Diperiksa
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tiga orang tersangka tersebut.
“Dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Tessa mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
“Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja, tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah,” ujarnya.