Jakarta – Kabar tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 18 Mei 2025.Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi kabar ST Burhanuddin dicopot dari jabatan Jaksa Agung pada 18 Mei 2025. Bahkan, akun Facebook itu mengklaim bahwa ST Burhanuddin telah berpamitan kepada internal Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2025.”Kabar Hangat dari Gedung Bundar: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikabarkan Akan DigantiST Burhanuddin, yang menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 2019, dikabarkan akan segera digantikan. Menurut laporan, beliau telah berpamitan kepada internal Kejaksaan Agung pada Sabtu, 17 Mei 2025 .Sosok pengganti yang disebut-sebut adalah jaksa senior dengan pengalaman di Kejati DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan .Menariknya, Burhanuddin sebelumnya telah dilantik kembali sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo untuk periode 2024–2029 pada Oktober lalu. Namun, kabar pergantian ini muncul di tengah polemik pengamanan kantor Kejaksaan oleh TNI, yang memicu pertanyaan publik mengenai independensi lembaga penegak hukum .🔍 Pertanyaan untuk Kita Semua:Apakah pergantian ini bagian dari restrukturisasi besar dalam tubuh penegak hukum?Bagaimana dampaknya terhadap penegakan hukum dan independensi Kejaksaan?Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dan berharap transparansi serta supremasi hukum tetap dijunjung tinggi,” tulis salah satu akun Facebook.Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali dibagikan dan mendapat 8 komentar dari warganet.Benarkah kabar tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya pada 18 Mei 2025? Berikut penelusurannya. Cek Fakta menelusuri kabar tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya pada 18 Mei 2025. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “jaksa agung st burhanuddin dicopot” di kolom pencarian Google Search.Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul “Kejagung Bantah Isu Pencopotan Jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin” yang dimuat pada 19 Mei 2025.Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa isu pencopotan Jaksa Agung pada 18 Mei 2025 merupakan informasi palsu atau hoaks. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.”Tidak benar itu,” ungkap Harli.Tidak ketinggalan, surat pergantian Jaksa Agung disebut-sebut telah sampai ke meja Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). Adapun sosok yang akan menggantikan jabatan Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani.”Berita hoaks itu,” ucap Harli. Kabar tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya pada 18 Mei 2025 ternyata tidak benar dan telah diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar bahwa isu pencopotan Jaksa Agung pada 18 Mei 2025 merupakan informasi yang keliru. Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.@kly.id.Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Cek Fakta: Klarifikasi Kejagung soal Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Dicopot pada 18 Mei 2025

Tag:Breaking News