Home / Peristiwa / 6 Fakta Terkait Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

6 Fakta Terkait Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dirut PT Sritex) 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.Penangkapan Bos Sritex pada Selasa malam 20 Mei 2025 itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.”Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.Usai ditangkap, Kejagung pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.”Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025 seperti dilansir Antara.Namun rupanya tak butuh waktu lama, Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.Iwan Lukminto diduga menyelewengkan kredit yang diberikan dari bank daerah untuk keperluan pribadinya.Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan kredit yang diberikan bank daerah tersebut semestinya dipakai Iwan sebagai modal kerja. Karena pada saat itu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil terancam pailit pada tahun 2021.”Pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dibergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” kata Qohar saat konferensi pers.Berikut sederet fakta terkait Kejagung tangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dirut Sritex) 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto atau Iwan Lukminto dihimpun Tim News : Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto.Penangkapan Bos Sritex pada Selasa malam 20 Mei 2025 itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.”Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2024.Namun setelahnya, Febrie tidak berbicara lebih lanjut pasca Dirut Sritex itu ditangkap. Kejaksaan Agung menyatakan sedang memeriksa mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.”Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025 seperti dilansir Antara.Ia mengatakan pemeriksaan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto ini guna mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.”Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,” ujarnya. Harli juga mengungkapkan, Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya Solo, Jawa Tengah, pada Selasa tengah malam 20 Mei 2025.Dia menegaskan, penangkapan ini bukanlah penjemputan paksa. Penyidik telah melakukan pengamatan terhadap mantan Dirut Sritex itu selama beberapa kurun waktu.”Bahkan, pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat,” katanya.Hasilnya, penyidik menemukan lokasi Iwan Lukminto di Solo dan saat itu juga langsung diamankan. Mantan Dirut Sritex itu pun kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu pagi 21 Mei 2025. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).Ketiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.”Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.Qohar mengatakan, ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.”Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.Seperti dilansir Antara, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan. Kejagung menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka korupsi penerimaan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.Iwan Lukminto diduga menyelewengkan kredit yang diberikan dari bank daerah untuk keperluan pribadinya.Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan kredit yang diberikan bank daerah tersebut semestinya dipakai Iwan sebagai modal kerja. Karena pada saat itu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil terancam pailit pada tahun 2021.”Pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dibergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Rabu 21 Mei 2025. Qohar menerangkan, PT Sritex sempat mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,24 triliun pada 2020. Namun hanya dalam kurun waktu satu tahun saja, perusahaan tersebut malah merugi hingga 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp15,65 triliun.Di ambang perusahaan yang bakal gulung tikar, PT Sritex mendapatkan kredit dari bank daerah ratusan miliar dan yang paling banyak dari bank milik pemerintah terdiri dari Bank BNI, BRI, LPEI mencapai Rp2,5 triliun.Rinciannya Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800; bank BJB Rp543.980.507.170; Bank DKI Rp149.007.085.018,57, lalu ada juga dari 20 bank swasta lainnya.Dalam pemberian kredit tersebut, Direktur Utama Bank DKI Zainudin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata memberikan kredit tanpa melakukan analisa terlebih dahulu dan tidak menaati prosedur dengan tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja.”Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK Hanya memperoleh predikat BB min atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A,” terang Qohar.Pada akhirnya, PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.Akibat dari pemberian kredit tersebut, PT Sritex dan anak perusahaannya terlilit utang hingga Rp3,5 triliun yang belum dibayarkan hingga Oktober 2024. Sementara kerugian negaranya mencapai Rp692 miliar.Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan Iwan bersama dengan Zainudin Mappa dan Dicky Syahbandinata sebagai tersangka kasus korupsi dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pmeberantasam tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *