Home / EDUKASI / Tak Hanya Ijazah, Pemerintah Larang Perusahaan Tahan 5 Dokumen Pribadi Ini

Tak Hanya Ijazah, Pemerintah Larang Perusahaan Tahan 5 Dokumen Pribadi Ini

Perusahaan kini dilarang untuk menahan ijazah karyawan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Selasa (20/5/2025).

“Menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja,” kata Menaker Yassierli dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (21/5/2025).

Selain ijazah, pemerintah kata Yassierli, juga melarang perusahaan menahan dokumen pribadi lainnya sebagai berikut:

1. Sertifikat kompetensi

2. Paspor

3. Akta kelahiran

4. Buku nikah

5. Buku pemilik kendaraan bermotor

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Yassierli juga meminta agar para pemilik usaha tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapat pekerjaan yang lebih layak,” ujarnya.

Baca juga: Dana Tebusan Belum Cair, 335.109 Ijazah Siswa di Jabar Masih Tertahan

Kendati demikian, Yassierli juga mengingatkan agar para pekerja benar-benar membaca surat perjanjian kerja ketika ingin bekerja.

Utamanya surat perjanjian kerja yang menyaratkan ijazah atau dokumen pribadi untuk ditahan.

“Perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ucap Yassierli.

Meski demikian, ternyata pemerintah tetap memberi celah bagi perusahaan untuk mengamankan ijazah karyawan dengan ketentuan kondisi tertentu.

Berikut ketentuannya:

1. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Baca juga: Perusahaan Masih Boleh Tahan Ijazah Karyawan, Ini Ketentuannya

2. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *