Home / MONEY / Mantan Dirut Bank DKI Jadi Tersangka Kasus Kredit Sritex, Ini Kata Manajemen

Mantan Dirut Bank DKI Jadi Tersangka Kasus Kredit Sritex, Ini Kata Manajemen

JAKARTA, Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Bank DKI buka suara terkait pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai proses hukum atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada 2020.

Terkait hal itu, Manajemen Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan.

“Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan,” tulis manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Komut Sritex Ditangkap, Bagaimana Nasib Investor SRIL

Manajemen menambahkan, sebagai institusi yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.

Adapun, manajemen menegaskan, seluruh layanan dan kegiatan operasional Bank DKI berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini.

“Dana dan transaksi nasabah tetap aman, serta pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama kami,” imbuh manajemen.

Lebih lanjut, manajemen Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bank DKI terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan,” tutup dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, selain Zainuddin dan Dicky, Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indoneis menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata dia, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Kejagung: Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Salahgunakan Kredit Bank

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *