Home / NEWS / Kasus Sritex, 55 Saksi Diperiksa, 3 Orang Jadi Tersangka

Kasus Sritex, 55 Saksi Diperiksa, 3 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 55 saksi sebelum menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.

“Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi, sebagaimana tadi yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

Baca juga: Kejagung Bongkar Kejanggalan Kasus Sritex, Awalnya Untung, Lalu Rugi Triliunan

“Dan pada hari ini (kemarin) penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” imbuhnya.

Setelah menemukan alat bukti yang cukup, ia mengatakan, Kejagung akhirnya menetapkan tiga orang saksi yang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka.

Mereka adalah eks Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata dan mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainudin Mapa.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.

Baca juga: Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus Sritex, Bank DKI Hormati Proses Hukum

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *