JAKARTA, Penerapan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk unit baru secara langsung membuat harga jual naik. Kondisi ini tentu bakal memengaruhi penjualan mobil di daerah.
Penerapan opsen merupakan langkah pemerintah guna memangkas birokrasi dalam penyaluran dana yang diperoleh dari pajak. Jadi, pemerintah kota dan kabupaten bisa langsung menerima dana dari pungutan.
Diketahui sejumlah wilayah telah menerapkan penundaan dan keringanan pajak kendaraan, namun ada beberapa daerah yang mulai memberlakukan opsen pajak.
Baca juga: Ini Jenis Mobil Bekas yang Jarang Diminati
Hal ini diungkap Direktur Marketing & Komunikasi Korporat PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Yang (harganya) naik itu di April sudah dimplementasikan adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat, Bangka Belitung, sama Sulawesi Selatan,” ujar Agung.
“Yang kami tunggu adalah ketentuannya, karena sudah habis masanya, sampai akhir April, itu adalah Gorontalo sama Sumatera Utara,” kata dia.
Baca juga: Kesalahan Umum Pengemudi yang Merusak AC Mobil
Menurutnya, kenaikan harga mobil Daihatsu karena opsen pajak di wilayah-wilayah tersebut berkisar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta secara on the road.
“Wilayah-wilayah yang tadi disebutkan itu terhadap jualannya kami kurang lebih 10-12 persen (kontribusinya),” ucap Agung.
“Kami harapkan semoga ini tidak jadi diimplementasikan. (Daerah) yang lain belum ada lagi. Karena ada yang di-postpone, ada yang sampai 6 bulan. Kita tunggu ya, kami tunggu akan seperti apa,” ujarnya.