Home / REGIONAL / Fasilitas Gedung Bank 9 Jambi Dicuri Sebelum Diserahterimakan, Pemkot Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Fasilitas Gedung Bank 9 Jambi Dicuri Sebelum Diserahterimakan, Pemkot Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

JAMBI, Sejumlah fasilitas di gedung baru Bank 9 Jambi yang terletak di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dilaporkan raib digondol pencuri. Akibat kejadian ini, Pemerintah Kota Jambi mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Kapolsek Jambi Timur AKP Hedi Mardi mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi berulang kali sejak gedung selesai dibangun.

“Gedungnya sudah selesai dibangun, dan siap pakai. Tetapi memang belum dilakukan serah terima ke pihak Bank Jambi,” kata Hedi saat konferensi pers di Mapolsek Jambi Timur, Rabu (21/5/2025).

Sebelum proses serah terima dilakukan, sejumlah fasilitas yang telah terpasang seperti AC blower, AC dinding, kabel tembaga, hingga closed hilang dicuri.

Baca juga: Kronologi Baku Tembak Polisi Vs Pencuri Mobil di Lampung: 1 Tewas, Mobil Ditabrak

“Jadi, kerugiannya itu tidak hanya barang yang rusak, tetapi dampak kerusakannya. Seperti, pelaku kan harus merusak plafon untuk mengambil AC, karena AC blower kan ada di dalam plafon,” ujarnya.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak Pemerintah Kota Jambi melaporkannya ke Polda Jambi, yang kemudian diteruskan ke Polsek Jambi Timur. Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan.

Petugas mencurigai seorang pria yang tinggal tak jauh dari lokasi gedung. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pria bernama Indra.

“Setelah kita dalami, akhirnya kita lakukan tangkap tangan terhadap pelaku. Dia kita tangkap saat membawa satu unit kloset, dan akan dijual langsung hari itu,” kata Hedi.

Baca juga: Gandeng Bank 9 Jambi, Pemerintah Salurkan Bantuan Rumah Swadaya Rp 26 Miliar

Setelah ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan mendalam. Namun, Indra belum mengakui keterlibatannya dalam pencurian aset-aset lain di gedung tersebut.

“Sampai saat ini yang terbukti itu baru pencurian closed-nya, dan apakah dia adalah pelaku pencurian sebelumnya, masih kita dalami,” ujar Hedi.

Kini pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *