JAKARTA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan keterlibatan sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Kominfo, kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online agar tidak terblokir.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, menyampaikan bahwa persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Eks Pekerja Ungkap Diminta Cari 500 Situs Judol Per Hari oleh Adhi Kismanto
“Untuk perkara nomor 279/Pid.Sus dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, sidang dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025,” ujar Rio saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).
Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agenda pembuktian dari JPU,” kata dia.
Dalam perkara ini, terdapat sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang didakwa. Mereka adalah:
Baca juga: Sebut Budi Arie Tak Terima Uang Judol, Zulkarnaen: Saya Tanggung Jawab Dunia Akhirat!
Kesembilan terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).