MEDAN, Kantor Imigrasi Medan menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural di Bandara Kualanamu Internasional pada Kamis (22/5/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengungkapkan bahwa sembilan WNI tersebut berinisial RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), dan LI (24).
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas imigrasi mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan yang tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi.
Baca juga: Cerita Siti Maimunah, Calon Haji Tertua dari Bali yang Menabung Hasil Panen Cengkeh demi ke Tanah Suci
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” jelas Uray dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (23/5/2025).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama, namun mereka saling tidak mengenal.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Uray.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi bandara segera menunda keberangkatan seluruh penumpang yang diduga akan berangkat untuk ibadah haji secara nonprosedural.
Baca juga: Berkah Musim Haji, Pedagang Gorengan di Aceh Raup Omzet Jutaan Rupiah Per Har
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi, dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” tambah Uray.
Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.