Home / Peristiwa / 9 Petinggi Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula

9 Petinggi Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan untuk sembilan petinggi perusahaan swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).Dalam persidangan, seluruhnya didakwa telah bersama-sama merugikan negara sebesar Rp578 miliar dan diyakini menikmati hasil korupsi tersebut.Mereka adalah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, dan Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.Selanjutnya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, dan Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo.Serta Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.”Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).  Jaksa mengulas, peristiwa tindak pidana korupsi importasi gula di lingkungan Kemendag itu bermula saat para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, yang diketahui persetujuan tersebut diberikan tanpa rapat koordinasi antar instansi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.Persetujuan impor itu sengaja diajukan terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).”Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” jelas jaksa.Para terdakwa mengajukan izin impor gula kristal mentah kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita untuk diolah menjadi gula kristal putih. Sementara, perusahaan mereka tidak berhak mengolah lantaran hanya sebagai perusahan gula rafinasi.  Izin impor sendiri juga dilakukan saat produksi gula kristal putih dalam negeri tercukupi alias tidak mengalami kekurangan. Selain itu, izin impor itu diajukan saat musim giling.”Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products pada tahun 2015 mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” ujar jaksa.Terdakwa Tony Wijaya Ng pun langsung menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015. Sementara, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.Para terdakwa juga melakukan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).”Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar,” beber jaksa. Tidak ketinggalan, mantan Mendag Enggartiasto Lukita nyatanya juga langsung menerbitkan tujuh izin impor gula kristal mentah dalam rangka pemenuhan stok gula.”Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019,” kata jaksa.”Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” jaksa menandaskan.Sembilan terdakwa itu diyakini telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Adapun aliran dana dalam kasus tersebut sebagaimana rincian jaksa adalah sebagai berikut:

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *