Home / NEWS / 6 Jam Diperiksa Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Hasiholan Dicecar 97 Pertanyaan

6 Jam Diperiksa Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Hasiholan Dicecar 97 Pertanyaan

JAKARTA, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/5/2025). 

Rismon diperiksa selama lebih dari 6 jam, sejak pukul 10.20 WIB hingga 16.59 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan, Rismon mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rismon Sianipar Diperiksa Polisi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

“97 (pertanyaan) totalnya ya, banyak sekali,” kata Rismon di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Rismon tidak memerinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun, dia membeberkan sedikit garis besar.

“Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo di diskursus network,” ujar Rismon.

“Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Wiodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sakit, Eggi Sudjana Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu.

“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K,” kata dia.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *