Jakarta – Belum lama ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.Zudan yang juga berposisi sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengatakan, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.”Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Mei 2025.Usulan itu pun mendapat respons dari sejumlah pihak. Salah satunya Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio yang secara tegas menolak usulan batas usia pensiun PNS naik hingga 70 tahun. Menurut dia, kebijakan ini tidak rasional dan justru akan menurunkan produktivitas ASN.Agus menyatakan, berdasarkan pengalaman pribadinya, usia 60 tahun sudah merupakan batas maksimal usia pensiun yang wajar untuk bekerja secara aktif. Kalaupun seseorang tetap ingin berkontribusi, idealnya hanya dalam peran non-operasional seperti penasihat atau tenaga ahli.”Kalau pekerjaannya hanya sebagai penasehat, itu oke lah. Di atas itu sudah enggak bisa efektif. Karena lelah,” kata Agus kepda Sabtu 24 Mei 2025.Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.”Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.Berikut sederet fakta terkait usulan kenaikan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun dihimpun Tim News : Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.Zudan yang juga berposisi sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengatakan, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.”Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Mei 2025.Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.Adapun usulan kenaikan batas usia pensiun ASN tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio secara tegas menolak usulan batas usia pensiun PNS naik hingga 70 tahun. Menurut dia, kebijakan ini tidak rasional dan justru akan menurunkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).Agus menyatakan, berdasarkan pengalaman pribadinya, usia 60 tahun sudah merupakan batas maksimal usia pensiun yang wajar untuk bekerja secara aktif. Kalaupun seseorang tetap ingin berkontribusi, idealnya hanya dalam peran non-operasional seperti penasihat atau tenaga ahli.”Kalau pekerjaannya hanya sebagai penasehat, itu oke lah. Di atas itu sudah enggak bisa efektif. Karena lelah,” kata Agus kepda Sabtu 24 Mei 2025.Ia menambahkan, kondisi kesehatan yang menurun seiring usia juga menjadi faktor penting. Tidak semua orang bisa sehat hingga usia 70 tahun, apalagi dalam posisi kerja yang menuntut pemikiran dan tanggung jawab besar.”Itu kalau sehat. Kalau nggak sehat, tambah lagi. Dan itu menghambat majunya anak-anak yang di bawah,” kata Agus.Agus juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap regenerasi birokrasi. Ia khawatir posisi-posisi penting dalam pemerintahan akan terus didominasi oleh orang-orang yang seharusnya sudah pensiun, sehingga menutup peluang bagi generasi muda.”Anak-anak kita nanti nggak dapat posisi. Kalau kita mempertahankan. 70 tahun itu sudah tua, lho,” terang Agus.Ia menegaskan, Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara-negara seperti Jepang atau negara-negara Eropa yang memiliki sistem dan struktur ketenagakerjaan yang berbeda.Di Indonesia, dengan angka pengangguran yang masih tinggi, mempertahankan pegawai tua justru menciptakan kemacetan dalam mobilitas sosial.”Kita ini negara bukan seperti Eropa. Bukan seperti Jepang. Kita ada 60 juta pengangguran,” kata Agus.Menurutnya, ketika pejabat atau PNS yang seharusnya sudah pensiun tetap dipertahankan, maka proses regenerasi menjadi terhambat. Hal ini juga menimbulkan efek domino terhadap distribusi pekerjaan dan pengembangan kapasitas anak muda.Agus juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap regenerasi birokrasi. Ia khawatir posisi-posisi penting dalam pemerintahan akan terus didominasi oleh orang-orang yang seharusnya sudah pensiun, sehingga menutup peluang bagi generasi muda.”Anak-anak kita nanti enggak dapat posisi. Kalau kita mempertahankan. 70 tahun itu sudah tua, lho,” ujarnya.Ia menegaskan, Indonesia tidak bisa disamakan dengan Jepang atau negara-negara Eropa yang memiliki sistem dan struktur ketenagakerjaan yang berbeda.Di Indonesia, dengan angka pengangguran yang masih tinggi, mempertahankan pegawai tua justru menciptakan kemacetan dalam mobilitas sosial.”Kita ini negara bukan seperti Eropa. Bukan seperti Jepang. Kita ada 60 juta pengangguran,” kata Agus.Menurut dia, ketika pejabat atau PNS yang seharusnya sudah pensiun tetap dipertahankan, maka proses regenerasi menjadi terhambat. Hal ini juga menimbulkan efek domino terhadap distribusi pekerjaan dan pengembangan kapasitas anak muda.Selain produktivitas dan regenerasi, Agus juga menyoroti beban keuangan negara jika kebijakan ini diterapkan. Ia menilai, mempertahankan PNS hingga usia 70 tahun justru akan menambah beban anggaran, terutama dalam hal biaya kesehatan.”Sekarang ongkos biaya kesehatannya siapa yang nanggung? Negara. Nanti mau 70 tahun, itu penyakitnya sudah ngumpul,” jelasnya.Ia menekankan bahwa semakin tua seseorang, risiko kesehatan semakin besar, dan biaya untuk perawatan medis menjadi sangat tinggi. Dalam konteks keuangan negara, hal ini menjadi tidak efisien dan membahayakan alokasi anggaran untuk sektor lain. Agus pun menyindir bahwa ada beberapa pihak yang mendukung usulan ini hanya karena ingin terus dipertahankan dalam sistem. Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.Menurutnya, harus ada regenerasi dan kesempatan untuk anak muda.”Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?” ujar Arse pada wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.Politikus Golkar ini menjelaskan, usia pensiun ASN dinilainya sudah pas berada di umur 60 tahun. Dia pun mengingatkan, bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi anak muda, sehingga usulan tersebut dinilai tak bisa diterima.”Sudah cukuplah (usia pensiun saat ini). Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?,” ungkap Arse.Oleh karena itu, Arse meminta setiap usulan dikaji lebih matang. Ia menyebut usulan harus hasil kajian bukan semata nafsu semata.”Jadi, kalau kita mau buat usulan itu, kaji dululah Ini yang kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research, kita ini by apa? By hasrat?” tegas Arse. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.”Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025.Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).”Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?” katanya.Puan mengatakan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.Menurut dia, jika batas pensiun ASN 70 tahun diterapkan, maka penerimaan pegawai baru bisa saja berkurang.”Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang,” kata Muzani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu 24 Mei 2025.Sekretaris Jenderal DPP Gerindra ini memandang, usulan batas usia ASN 70 tahun tersebut tak bisa dilihat dari persoalan keuangan, melainkan juga pelayanan yang maksimal apabila pensiun lebih lama.”Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak dilatarbelakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira,” jelas Muzani. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.Pasalnya, batas usia dan pengangkatan ASN merupakan ranah Kemenpan-RB.”Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah,” ujar Hasan di Kantor PCO Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).”Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB,” sambungnya.Dia menyampaikan Istana menampung usulan dari Korpri terkait batas usia ASN menjadi 70 tahun. Hasan menyebut hingga kini belum ada pembahasan khusus terkait usulan batas usia ASN.”Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujarnya.Hasan menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan khusus apabila batas usia ASN menjadi 70 tahun. Salah satunya, mengenai kaderisasi dan regenerasi ASN di mana pemerintah mempersiapkan generasi baru ASN untuk memimpin dan mengurus Indonesia.”Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” tutur Hasan.
6 Fakta hingga Respons Sejumlah Pihak Usai Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN

Tag:Breaking News