Home / TREN / 6 Bantuan Pemerintah yang Digelontorkan pada Juni, Ada BSU 2025

6 Bantuan Pemerintah yang Digelontorkan pada Juni, Ada BSU 2025

Pemerintah kembali memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat pada Juni 2025.

Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

“Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan nanti akan diberlakukan 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global, serta tekanan inflasi yang dapat memengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Lantas, apa saja bantuan atau insentif yang bakal digelontorkan pada Juni 2025?

Baca juga: Mau Cairkan Bansos BPNT-PKH tapi KKS Hilang? Berikut Cara Gantinya

Berikut sejumlah bantuan atau insentif yang akan cair pada Juni 2025:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Airlangga mengatakan, skema subsidi upah kali ini mengacu pada program serupa saat pandemi Covid-19. Namun, nominal yang diberikan kepada para pekerja tidak sama.

Sebagai informasi, pemerintah pernah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 sekali bayar pada 2022.

“Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000),” jelas Airlangga.

Ia menambahkan, meskipun nominal bantuan masih digodok, alokasi anggaran telah disiapkan pemerintah. Proses finalisasi kini difokuskan pada regulasi dan mekanisme penyaluran.

“Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi,” lanjut dia.

Baca juga: PNS dan PPPK Dapat Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

Dikutip dari Kompas.id (19/2/2025), pemerintah juga memberikan keringanan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan dariĀ Februari sampai Juli 2025.

Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.

Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *