KOMPAS.com – Pasangan suami istri di Batam, Kepulauan Riau, menculik bayi berusia lima bulan yang mereka asuh, dan membawanya kabur hingga ke Aceh.
Aksi keduanya terbongkar setelah orangtua kandung bayi melapor ke polisi lantaran kehilangan kontak dengan pengasuh anaknya.
Kedua pelaku yakni ML (29) dan S alias SS (32) kini telah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sagulung, dan resmi mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Akui Bunuh 3 Gadis, Baru 1 Ditemukan
Menurut penyelidikan polisi, ML dan SS nekat membawa bayi asuhan mereka ke Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk berpura-pura bahwa mereka telah memiliki anak.
“Mereka sudah lima tahun menikah, namun belum dikaruniai anak. Bayi itu dibawa ke kampung halaman untuk ditunjukkan ke pihak keluarga, khususnya mertua, seolah-olah anak kandung mereka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Rabu (18/6/2025).
Bayi tersebut sebelumnya dititipkan oleh sang ibu kandung, AMS (30), yang mempercayakan pengasuhan kepada pelaku.
Selama ini, AMS bahkan menanggung semua biaya kebutuhan anak dan tempat tinggal pelaku.
“Setiap minggu orangtua korban rutin menjenguk anaknya. Semua biaya hidup anak dan kontrakan pun ditanggung oleh orang tua korban,” jelas Aris.
Namun sejak awal Juni, komunikasi dengan pengasuh tiba-tiba terputus.
AMS yang mulai curiga kemudian melapor ke Polsek Sagulung pada 9 Juni 2025.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan petunjuk dari jejak WhatsApp pelaku yang menunjukkan mereka berada di atas kapal.
Penyelidikan lanjut membawa tim polisi menuju Aceh. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batee, dua pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (13/6/2025) di rumah mertua mereka.
Setelah kedua pelaku ditangkap, bayi yang dibawa kabur akhirnya berhasil dipulangkan ke Batam dan dikembalikan kepada orangtuanya dalam kondisi selamat.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Fakta Pasutri di Batam Culik Bayi Asuhan, Terbang ke Aceh Demi Pembuktian ke Mertua