Home / NEWS / 5 Tahun Peras Pedagang Pasar Bekasi, Ormas Trinusa Raup Rp 5,8 Miliar

5 Tahun Peras Pedagang Pasar Bekasi, Ormas Trinusa Raup Rp 5,8 Miliar

JAKARTA, Organisasi kemasyarakatan (ormas) Trinusa diduga sudah memeras para pedagang Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, sejak 2020.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, dari aksi pemalakan tersebut ormas Trinusa sudah mengantongi uang sebesar Rp 5,8 miliar.

“Total pendapatan apabila kita hitung dari tahun 2020 sampai dengan 2025 khususnya yang di Pasar SGC sekarang mencapai angka Rp 5,8 miliar,” ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Operasi Berantas Jaya Tetapkan 348 Tersangka Premanisme, 56 Anggota Ormas

Selama itu, para pelaku yang berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR memeras sejumlah pedagang SGC Bekasi sebanyak dua kali dalam satu hari.

Aksi pemerasan ini berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB oleh tersangka J dan CR.

Selama aksi pemerasan berlangsung, pelaku kerap menggunakan atribut ormas. Mereka juga mengonsumsi minuman beralkohol atau dalam keadaan mabuk.

Demi menyambung hidup, para pedagang terpaksa membayar ke para pelaku. Pedagang diancam tidak diperbolehkan berdagang jika tidak memberikan jatah kepada anggota ormas

“Setiap kali melakukan kutipan, dalam satu hari, rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta,” ungkap Wira.

“Pembagiannya, untuk Ketua Umum (RG) antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50.000 sampai dengan Rp 200.000 per hari,” lanjut dia.

Baca juga: Ormas Trinusa Peras Pedagang Bekasi 2 Kali Sehari sejak 2020, Raup Rp 4,2 Juta per Hari

Diberitakan sebelumnya, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima anggota organisasi masyarakat (ormas) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/5/2025).

Mereka ditangkap karena melakukan tindakan premanisme dan memeras para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Dari kelima orang yang ditangkap, salah satunya merupakan ketua ormas berinisial RG alias B.

Sementara empat tersangka lainnya adalah pengurus dan anggota aktif dari ormas yang sama.

Kelima pelaku diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pedagang dengan modus meminta uang keamanan secara rutin.

Baca juga: Ormas Trinusa Peras Pedagang Bekasi: Ketum Dapat Rp 1,6 Juta, Anggota Rp 50.000 Sehari

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *