Tawaf adalah salah satu dari rangkaian ibadah haji, di mana jemaah mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran.
Tawaf dilakukan dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri atau berlawanan dengan arah jarum jam, dan hitungannya dimulai dari Hajar Aswad.
Terdapat beberapa macam tawaf dalam pelaksanaan ibadah haji, dan yang umum dikenal ada 5, yakni tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah, dan tawaf nadzar.
Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji, Jemaah Wajib Tahu
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, berikut penjelasan masing-masing tawaf:
Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.
Tawaf ini menjadi rukun haji dan telah disepakati oleh para ulama dan tidak bisa digantikan.
Setelah dari ‘Arafah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘id, melempar jumrah, nahar, dan menggunduli kepala, kemudian ke Mekah dan melakukan thawaf Ifadhah.
Baca juga: Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini
Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunnah.
Adapun pelaksanaan tawaf qudum dilakukan oleh jemaah di hari pertama kedatangannya di Mekkah.
Bagi jemaah haji yg melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umrah.
Baca juga: Ramai soal Twit Jemaah Laki-laki dan Perempuan Berdesakan Saat Tawaf, Bagaimana Hukumnya?
Tawaf sunah adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i.
Sesuai dengan namanya, tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan karena jemaah telah bernazar.
Taw?f nazar hukumnya wajib dikerjakan karena nazar yang telah diniatkan, dan waktu pelaksanaannya bisa kapan saja.
Baca juga: Apa Itu Haji Tamattu? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak taw?f wada’.
Berdasar hadis ini disimpulkan bahwa hukum taw?f wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib.
Baca juga: Jemaah Haji Wajib Punya BPJS, Bagaimana Jika Tidak Aktif?
Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-har?m.
Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunnah.
Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau u?ur dapat mengikuti pendapat ini.