Home / MONEY / 5 Jenis Penipuan yang Paling Sering Dilaporkan ke IASC OJK

5 Jenis Penipuan yang Paling Sering Dilaporkan ke IASC OJK

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan transaksi keuangan senilai Rp 163 miliar hingga 23 Mei 2025.

Pemblokiran dana ini merupakan bagian dari upaya OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam menangani maraknya kasus penipuan keuangan digital.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar,” Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (25/5/2025). 

Baca juga: Waspada Penipuan Online! Transaksi Meningkat, Modus Makin Canggih

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 128.281 laporan telah diterima IASC, baik melalui pelaku usaha sektor keuangan maupun secara langsung dari masyarakat.

“Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 208.333, dan yang telah diblokir sebanyak 47.891 rekening,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, dikutip Minggu (25/5/2025).

Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh IASC, berikut lima jenis penipuan yang paling sering dilaporkan:

Modus ini melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi penjual daring, namun setelah korban mentransfer uang, barang tak kunjung dikirim. Modus ini marak terjadi di berbagai platform e-commerce dan media sosial.

Baca juga: Kerugian akibat Penipuan Tembus Rp 2,1 Triliun, OJK Blokir 42.000 Rekening

Pelaku menggunakan identitas palsu, seringkali mengaku sebagai petugas bank, OJK, atau aparat hukum. Mereka kemudian mengarahkan korban untuk membagikan data pribadi atau melakukan transaksi keuangan.

Kasus penipuan ini biasanya melibatkan penawaran imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Investasi bodong kerap menjanjikan keuntungan cepat dan menggunakan platform yang tidak berizin.

Pelaku menjanjikan pekerjaan, tetapi meminta sejumlah uang terlebih dahulu untuk pelatihan, seragam, atau administrasi. Banyak korban tergiur karena tawaran kerja berasal dari akun atau situs yang tampak meyakinkan.

Baca juga: Hati-hati, OJK Sebut Uang Penipuan yang Dilarikan ke Kripto Tidak Bisa Dilacak

Penipu menginformasikan bahwa korban memenangkan undian atau hadiah, lalu meminta pembayaran biaya administrasi atau pajak sebagai syarat pencairan.

Meski ragam modus penipuan terus berkembang, Friderica menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang melibatkan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam penipuan layanan keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujarnya.

Baca juga: BRI Minta Masyarakat Waspadai 5 Modus Penipuan Online Berikut

Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek legalitas dan logika (2L) sebelum berinvestasi.

“Pastikan entitas yang menawarkan investasi terdaftar dan masuk akal secara bisnis. Jangan mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” kata Hudiyanto.

Ia juga mendorong masyarakat yang menjadi korban atau mencurigai aktivitas penipuan untuk melapor melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *