Jakarta- Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sah dan asli. Hal itu merupakan kesimpulan dari hasil penyelidikan dan uji forensik atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) perihal isu ijazah palsu.”Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.Hasil pendalaman tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Dalam prosesnya, polisi melakukan penyelidikan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada.Di sana, penyidik menemukan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut diuji secara forensik dan hasilnya dinyatakan identik serta valid.”Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas dia.Berikut sederet fakta mengenai keaslian Ijazah Joko Widodo, dihimpum Tim News :Bareskrim Mabes Polri menunjukkan foto ijazah asli dan foto copy milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa keasliannya tersebut berdasarkan hasil uji labolatorium forensik.”Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5).Ijazah asli ditunjukkan saat proses pemeriksaan di Bareskrim beberapa waktu lalu. Ijazah terbungkus plastik bening, di dalam map berwarna hitam.Terlihat jelas tulisan kata ijazah, dengan latar belakang logo Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian foto dan stempel di samping.Sementara di fotocopy, lebih jelas terlihat terlihat tulisan dalam ijazah. Di atas kiri tertulis angka 15456. Sedangkan di atas kanan bertulis 1120.Ijazah Jokowi ini tertanggal 5 bulan 11 tahun 1985. Bertanda tangan rektor UGM Teuku Jacob, dan Dekan Fakultas Kehutanan Soenardi Prawirohatmodjo. Selama proses penyelidikan, Polri telah memeriksa total 39 orang, termasuk 4 pelapor dari TPUA. Namun, Brigjen Djuhandhani menyebut Prof. Dr. Egy Sujana, yang dua kali diundang untuk hadir, tidak memenuhi panggilan.“Sehingga dia memberikan rekomendasi untuk diwakilkan oleh tim yang ditunjuk oleh beliau,” ujarnya.Ia menyoroti, “TPUA ini tidak terdaftar di AHU”, mengindikasikan status hukum organisasi tersebut masih belum resmi di mata administrasi negara.Untuk mendalami dugaan ini, Polri melakukan pemeriksaan di 13 lokasi penting yang berkaitan dengan rekam jejak pendidikan Jokowi. Lokasi tersebut meliputi:Selain pelapor dan pihak eksternal, penyelidik juga meminta keterangan dari 10 orang dari lingkungan UGM, 8 alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1982–1988, 1 guru besar dari Universitas Diponegoro yang merupakan senior Presiden Jokowi, serta 9 orang dari lingkungan SMA 6 Surakarta.Pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo juga telah dilakukan sebagai bagian dari prosedur klarifikasi. Hingga kini, proses masih dalam tahap penyelidikan dan belum memasuki tahapan penyidikan.Brigjen Djuhandhani menegaskan, pihaknya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku demi memastikan kebenaran materiil dari laporan yang diterima.Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keaslian ijazah Jokowi itu berdasarkan bukti dan pembanding dilakukan penyidik Bareskrim Polri.Dengan hasil laboratorium forensik itu, Djuhandhani mengatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu.”Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5).Penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya bakal memanggil ulang Rismon Sianipar (RS) sebagai saksi soal laporan yang dibuat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).Diketahui, laporan yang dibuat oleh mantan Wali Kota Solo itu terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.”Nanti hari Senin penyelidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Sabtu (24/5).Selain itu, penyelidik disebutnya juga akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap dewan pers.”Kemudian penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers ya terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman, apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan, jadi proses penyelidikan masih berlangsung,” sebutnya.Kemudian, untuk seluruh total saksi yang sudah dimintai keterangan atas kasus tersebut sebanyak 29 orang. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebelum dilakukannya gelar perkara.”(Gelar perkara) Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa,” sebutnya.”Kemudian dikumpulkan dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli, barang bukti baru gelar perkara. Jadi tahapannya masih disini nanti pasti akan ada update lain ya,” pungkasnya.Polisi menyebut proses penyelidikan masih berjalan. “Proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang dipangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan masih berjalan,” ucap dia, Jumat (23/5/2025).Dia menerangkan, penyidik akan memanggil kembali saksi Rismon Hasiholan Sianipar untuk dimintai keterangan pada Senin pekan depan. Hal ini setelah Rismon mengajukan penundaan pada agenda pemeriksan sebelumnya.Selain itu, penyidik telah meminta keterangan Dewan Pers terkait sejumlah video yang disita sebagai barang bukti.”Apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan jadi proses penyelidikan masih berlangsung,” ucap dia.Hingga saat ini, penyelidik telah memeriksa 29 saksi.”Ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” ujar dia.
5 Fakta Terkait Penghentian Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tag:Breaking News