Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.Penggeledahan tersebut dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus baru yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.”Benar, ini terkait perkara baru. Dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan TKA,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.Dari hasil penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini menyita tiga unit mobil. Adapun hal ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.”Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.KPK pun telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).”Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini,” kata Budi.Dia menjelaskan, penetapan delapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada bulan April 2025.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun angkat bicara. Dia menegaskan telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).Yassierli membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut, pencopotan pejabat terkait sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.”Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK,” kata Menaker Yassierli.Berikut sederet fakta terkait KPK lakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dihimpun Tim News : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus baru yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.”Benar, ini terkait perkara baru. Dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan TKA,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan proses penggeledahan.”Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemenaker,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara. KPK telah menggeledah kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.Dari hasil penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini menyita tiga unit mobil. Adapun hal ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.”Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.Seperti dilansir dari Antara, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).”Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini,” kata Budi.Setyo mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada bulan April 2025.”Sejauh ini kami update terkait dengan penggeledahan di Kemenaker,” ucap dia.Dia juga enggan mengatakan secara detail kasus perkara yang sedang ditangani oleh penyidiknya saat ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa 20 Mei 2025.Yassierli membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut bahwa pencopotan pejabat terkait sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.”Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK,” kata Menaker Yassierli di Kantor Kemnaker, Selasa 20 Mei 2025. Namun demikian, Menaker Yassierli enggan menyebutkan jumlah pasti pejabat yang telah dicopot. Ia hanya mengonfirmasi bahwa lebih dari satu pejabat telah diberhentikan sejak Februari–Maret 2025.Yassierli juga menegaskan bahwa pencopotan pejabat tidak mengganggu layanan pengurusan izin TKA.”Karena pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan izin tenaga kerja asing. Bahkan kami berharap ini menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan,” tandas Menaker Yassierli.
5 Fakta Terkait KPK Lakukan Penggeledahan Kantor Kemenaker, Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Tag:Breaking News