Surabaya – Direktorat Siber Polda Jatim menangkap MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya yang merupaka admin komunitas gay yang ada di Media Sosial (Medsos) Facebook.”Selain MI, kami menangkap RZ (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya, FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) asal Jombang. keempat tersangka ini memiliki peran dalam grup komunitas,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).Peran MI merupakan admin grup gay WhatsApp bernama INFO VID yang berisi ratusan member berjenis kelamin laki-laki penyuka sesama jenis.”Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka,” ucap Kombes Abast.Sedangkan tersangka lain RZ (24) asal Jalan Tambaksari. Dia merupakan member grup milik tersangka. Dua tersangka lain yang berperan sebagai member yakni FS (44) asal Dukuh Pakis, dan S (66) asal Jombang.”Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup,” ucap Kombes Abast.Sementara dalam pemeriksaan, jaringan gay dunia maya ini tidak mencari komersil atau uang. Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat. “Pengakuannya, tujuannya juga untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya,” ucap Kombes Abast.Kasus ini terungkap setelah viral dan menjadi pembahasan dimasyarakat terkait adanya grup yang menyimpang. Setelah menjadi atensi dari Dinas Kominfo, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan kasustersebut.MI merupakan admin grup WA maupun komunitas Gay yang ada di medsos Facebook. Dari sana polisi mengembankan kasus Dan menangkap tiga tersangka lainnya yang memang aktif menyebarkan video asosila dirinya idalam grup Whatsapp (WA) INFO VID.Dengan kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkas Kombes Abast.
4 Tersangka Grup Gay Digelandang ke Mapolda Jatim, Terancam 5 Tahun Penjara

Tag:Breaking News