Home / Hiburan / 4 Musisi Indonesia Bebaskan Lagunya Dinyanyikan saat Kisruh Royalti

4 Musisi Indonesia Bebaskan Lagunya Dinyanyikan saat Kisruh Royalti

Beberapa musisi membebaskan siapa pun menyanyikan lagu mereka sesuka hati, tanpa harus izin terlebih dahulu kepada mereka, di tengah keriuhan dunia musik Indonesia atas izin dan gugatan royalti pencipta lagu dan penyanyi.Rhoma Irama hingga Charly Van Houten di antaranya. Mereka bahkan menyatakan tidak bakal menagih royalti di saat pencipta lagu sedang gencar memperjuangkan hal tersebut.Ada pula Rian D’MASIV dan Ariel NOAH yang mengizinkan lagunya dinyanyikan siapa saja, asalkan promotor tetap membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik.Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.[Gambas:Video CNN]Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil, seperti konser, royalti dibayarkan penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.Rhoma Irama dalam video perbincangan dirinya dengan kibordis KLA Project yang juga menjadi Presiden Direktur LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia), Adi Adrian, menyampaikan pemberian izin itu untuk seluruh penyanyi dangdut di dunia.”Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih. Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu sampai serak-serak boleh,” kata Rhoma Irama dalam video yang tayang di YouTube pada 6 Juni 2025.Charly Van Houten juga mengikuti jejak sang Raja Dangdut dengan memberikan pengumuman di media sosialnya pada Minggu (8/6). Dalam pengumuman itu, pentolan Setia Band ini membebaskan orang lain untuk membawakan lagunya karena enggan “mumet”.”Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai,” kata Charly.[Gambas:Instagram]Rian Ekky alias Rian D’MASIV juga memperbolehkan siapa pun nyanyi lagu-lagunya, namun ia memberikannya dengan catatan.Sejak 2024, lewat unggahan di Twitter atau X, Rian mengizinkan band dan penyanyi membawakan ulang karya-karyanya. Ia hanya menegaskan pembayaran royalti kepada promotor dan penyelenggara acara.”Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif, biar pencipta lagu kayak gw dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya. Amin,” tulis Rian.”Performing rights penting, tapi mechanical rights juga enggak kalah penting. Banyak yang harus diatur di industri ini kalau musisi, penyanyi, pencipta lagu mau kaya. Biar tidak hanya pihak-pihak tertentu saja yang kaya.”[Gambas:Twitter][Gambas:Twitter]Ariel NOAH juga memperbolehkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung. Meski demikian, seperti diberitakan InsertLive pada Rabu (11/6), ia menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).Ariel menilai sistem direct licensing atau perizinan langsung dari pencipta lagu belum cocok diterapkan secara luas di Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *