Home / Bali Nusra / 3 Tersangka Penembakan WNA Australia Tertangkap, Sempat Kabur ke Singapura

3 Tersangka Penembakan WNA Australia Tertangkap, Sempat Kabur ke Singapura

Denpasar – Tim penyidik Polres Badung dan Polda Bali berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka penembakan WNA Australia yang menewaskan satu orang bernama ZR (33) tahun. Bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tiga tersangka yang diringkus berinisial DFC, MC, dan PMT.“Jadi saat ini per tanggal 18 Juni 2025 sudah diamankan tersangka dan beberapa barang bukti yang diduga dipaka untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut,” jelas Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Polres Badung, Rabu (18/6/2025).Adapun ketiga tersangka yang merupakan WNA Australia ditangkap yang pertama pada pukul 19.00, yang kedua pada pukul 21.00, dan yang ketiga pukul 00.00 Wita.Ketiga lelaki itu berencana keluar dari Bali, diawali menggunakan sepeda motor kemudian berganti dengan mobil yang ditemukan di wilayah Tabanan.“Mereka awali dengan menggunakan sepeda motor kemudian berganti dengan mobil Fortuner putih, itu ditemukan di Tabanan dan kemudian selanjutnya itu memakai XL 7,” jelas Daniel.Mereka pun melakukan perjalanan laut untuk menyeberang ke Surabaya, melewati jalur darat, kemudian berusaha ke luar negeri melalui bandara Soetta.“Tapi kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dengan Bareskrim, imigrasi, dan termasuk Polda Metro Jaya, sehingga upaya ini bisa digagalkan,” dia menegaskan.Kepolisian juga melakukan pemeriksaan paspor terhadap ketiga tersangka tersebut dan meyakini bahwa mereka adalah Warga Negara Australia.Dalam kasus ini kemungkinan ada orang lain yang ikut terlibat di dalamnya. “Bisa kemungkinan kami masih pendalaman detail itu,” dia menerangkan.Polisi sendiri menjelaskan barang bukti yang diamankan saat di TKP ialah Hummer, peluru berukuran 9 milimeter, dan polisi terus melakukan uji balistik.Hingga saat ini, polisi masih mendalami dan memeriksa perkara tersebut. Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, salah satunya hukuman mati.“Yang kita kenakan yang pertama pasal  340 atau pasal 338, dan atau pasal 351 Ayat 3 dan atau Undang-Undang Darurat 12 51,” dia memungkasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *