Jakarta – Polemik 4 pulau Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut) berakhir sudah. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang sempat menjadi bagian Sumut tetap menjadi milik Aceh.Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.Konferensi pers turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.”Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.Penetapan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa 17 Juni 2025, yang dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.Presiden Prabowo Subianto mengikuti jalannya rapat secara daring karena sedang menjalankan tugas di luar negeri.Dengan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera merevisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.Revisi itu dilakukan untuk memastikan empat pulau yang menjadi polemik yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan yang sebelumnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara kini kembali ke wilayah Daerah Istimewa Aceh.”Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau,” kata Mendagri Tito.Berikut sederet fakta terkait Presiden Prabowo putuskan kepemilikan polemik 4 pulau Aceh dan Sumut dihimpun Tim News : Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat menjadi bagian Sumatera Utara tetap menjadi milik Aceh. Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek.Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.Konferensi pers turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.”Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Dalam rapat itu, dilaporkan data-data dokumen yang dikumpulkan Kemendagri.”Berdasarkan laporan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan,” ujar Mensesneg.Dengan keputusan tersebut, Prasetyo berharap polemik empat pulau Aceh-Sumut itu diakhiri. “Kita mengharapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi bagian dari Sumatera Utara tetap berada dalam wilayah Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek.Penetapan ini merupakan hasil rapat yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa 17 Juni 2025, yang dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.Presiden Prabowo Subianto mengikuti jalannya rapat secara daring karena sedang menjalankan tugas di luar negeri.Dengan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera merevisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.Revisi itu dilakukan untuk memastikan empat pulau yang menjadi polemik yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan yang sebelumnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara kini kembali ke wilayah Daerah Istimewa Aceh.”Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau,” kata Mendagri Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa 17 Juni 2025.”Ketika beliau berdua sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau,” ucap Tito. Berikut isi kesepakatannya:KESEPAKATAN BERSAMA PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA MENGENAI PENYELESAIAN PERMASALAHAN PULAU MANGKIR GADANG, PULAU MANGKIR KETEK, PULAU LIPAN DAN PULAU PANJANGPada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:Pemerintah Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan status 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.Kemudian di bawahnya tertulis bersepakat dan ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.Kesepakatan ini disaksikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga ikut tanda tangan.
3 Fakta Terkait Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sempat Masuk Sumut Tetap Milik Aceh

Tag:Breaking News