BANDUNG, Sebanyak tiga tersangka begal berinisial JJ, DDS, dan RAP ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap tiga anak di bawah umur usai mengikuti konvoi Persib Bandung, pada Sabtu (10/5/2025) malam sekitar pukul 02.30 WIB.
Para pelaku menodongkan pistol jenis airsoftgun untuk mengancam korban.
Kapolsek Regol, Kompol Heri, menjelaskan bahwa saat itu ketiga korban baru saja menyelesaikan konvoi pertandingan Persib Bandung.
Ketika hendak pulang, mereka dipepet ketiga pelaku di kawasan Regol, Kota Bandung.
Baca juga: Balai Kota Bandung Dipastikan Jadi Titik Awal Pawai Juara Persib
“Pelaku mengacungkan senjata airsoft gun dan menyuruh korban berhenti. Pelaku kemudian menguasai kendaraan korban. Pada saat pelaku pergi, korban sempat bertanya akan dikemanakan kendaraannya,” ucap Heri saat rilis penangkapan, Selasa (20/5/2025).
Setelah menanyakan tentang motornya, pelaku malah menodongkan airsoftgun dan membawa korban ke kawasan Ciateul, Kota Bandung.
“Pelaku ini malah meminta ponsel korban. Karena takut, korban pun menyerahkan ketiga ponselnya,” tambahnya.
Setelah berhasil mendapatkan ponsel korban, para pelaku melarikan diri.
Tak lama setelah kejadian, keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Regol.
Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi dan memeriksa kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di sepanjang lokasi kejadian.
Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, aparat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku pada 12 Mei 2025.
“Kanit Reskrim berikut tim pukul 18.00 dapat mengamankan salah satu tersangka berinisial JJ. Berdasarkan keterangan JJ, pelaku ini melakukan aksi bersama dua rekannya, yaitu saudara DDS dan saudara RAP,” ungkap Heri.
Baca juga: 56 Preman di Bali Diangkut Polisi, dari Pemalak Warung, Pungli Parkir Liar hingga Begal
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan korban.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan terkait aksi para pelaku, di mana diketahui bahwa airsoftgun yang digunakan dibeli secara online.
“Airsoftgun ini menurut keterangan tersangka dibeli secara online,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.