JAKARTA, Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta pekan ini kembali berlaku di 28 akses gerbang tol.
Namun, pekan ini gage hanya berlaku selama tiga hari mulai, mulai Senin (26/5/2025) hingga Rabu (28/5/2025).
Pasalnya pada Kamis (29/5/2025) dan Jumat (30/5/2025) ada Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama, sehingga ganjil genap ditiadakan.
Baca juga: Jangan Sepelekan Drive Belt, Bisa Bikin Mogok Total
Kebijakan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), di mana dijelaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Serta, sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sementara, gage yang akan berlaku dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Alex Marquez Perpendek Selisih Poin di Klasemen Sementara Sprint Race
Adapun 28 akses gerbang tol yang terkena ganjil genap, yaitu :