SOLO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme yang terjadi di Kota Bengawan.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap puluhan orang di berbagai lokasi.
Dari total 25 orang yang diamankan, sebagian besar hanya dibina, sementara empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum.
“Untuk 25 orang mayoritas pembinaan. Namun, kita dari Satreskrim sudah mengamankan empat tersangka sekarang berproses hukum,” kata AKP Prastiyo Triwibowo di Polresta Solo, Senin (19/5/2025).
Baca juga: 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap di Semarang usai Rusak Aset PT KAI
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 jo 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.
Lebih lanjut, Prastiyo menjelaskan bahwa penindakan premanisme di Kota Solo dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendekatan edukatif oleh Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas), hingga tindakan preventif dan represif.
“Kemudian juga ada preventif kalau bahasanya dulu itu kejahatan timbul karena ada niat dan kesempatan. Nah, di niatnya itu ada satgas Binmas. Di kesempatan itu ada satgas Sabara. Kemudian Satgas Penindakan adalah Reskrim,” paparnya.
Baca juga: 5 Preman Pelaku Pungli di Jembatan Baile Jambi Ditangkap Polisi untuk Bikin Surat Pernyataan
Ia juga menjelaskan bahwa penindakan hukum dilakukan dengan mengacu pada nilai kerugian.
Untuk tindak pidana ringan (tipiring), yaitu dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000, pelaporan tetap bisa dilakukan.
“Kemudian untuk tindak pidana biasa di atas Rp 2.500.000, jangan ragu untuk melapor ke perdata ke Polresta Solo ataupun melalui aplikasi yang ada dari Pemko Surakarta,” tegasnya.