Home / NEWS / 2 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya

2 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya

JAKARTA, Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menjadi saksi dalam sidang dugaan suap Rudi Suparmono.

Rudi merupakan mantan Ketua PN Surabaya periode 2022-2024 dan kemudian menjadi Ketua PN Jakarta Pusat sebelum sempat mendapat promosi menjadi hakim tinggi.

Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Iwan Wirawan, mengonfirmasi agenda pemeriksaan saksi hari ini, Jumat (13/6/2025).

“Saksi dua orang, Erintuah Damanik dan Mangapul,” kata jaksa.

Baca juga: Erintuah Damanik Akui Terima Uang, tapi Tegaskan Putusan Ronald Tannur Sudah Tepat

Erin dan Mangapul, yang kini berstatus terpidana dibawa masuk oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Agung.

Mengenakan topi dan kemeja lengan pendek, keduanya kemudian menghadap majelis hakim.

Identitas mereka lalu diperiksa.

Baca juga: Hakim Mangapul yang Ikut Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Rudi menjadi hakim yang turut kecipratan suap dalam pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Suap sebesar 43.000 Dolar Singapura diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan.

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.

Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adapun Erin dan Mangapul kini sama-sama berstatus terpidana.

Mereka menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum mereka 7 tahun penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *