JAKARTA, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengamankan 157 orang pelaku premanisme selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 9-20 Mei 2025.
Kecamatan Kramat Jati tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelaku premanisme terbanyak selama pelaksanaan operasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, bahwa banyaknya aksi premanisme di Kramat Jati berkaitan dengan keberadaan sejumlah pasar besar di wilayah tersebut, seperti Pasar Induk Kramat Jati dan pasar tradisional lainnya.
“Dari orang-orang yang kami tangkap, kebanyakan berada di wilayah hukum Polsek Kramat Jati,” ujar Nicolas saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Antara.
Baca juga: Preman Berkedok Ormas Diduga Raup Ratusan Juta Tiap Bulan dari PKL Pasar Kramat Jati
Meski demikian, Nicolas tidak merinci berapa pelaku premanisme yang ditangkap di wilayah Kramat Jati.
Satgas Premanisme pun memfokuskan penindakan di wilayah Kramat Jati, terutama di sekitar kawasan pasar dan lahan parkir yang sering menjadi lokasi aktivitas premanisme.
Kategori kasus premanisme yang ditemukan di Kramat Jati antara lain, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor.
Kemudian, perampasan barang, pengeroyokan atau penganiayaan, pemerasan dan pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Ormas Dilarang Kuasai dan Jaga Lahan yang Belum Memiliki Hak
Nicolas menjelaskan, bahwa para pelaku kerap melakukan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk tukang parkir, pedagang, dan pengunjung pasar.
Polisi menelusuri apakah para pelaku menggunakan kekerasan, mengintimidasi warga, atau mengambil keuntungan secara ilegal dari aktivitas tersebut.
Sebanyak 20 pelaku ditahan untuk proses hukum lanjutan di masing-masing polsek, sementara 137 pelaku lainnya dikenai proses pembinaan.
Aparat juga menangkap beberapa pelaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan intimidasi, seperti kasus ancaman terhadap Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati pada Rabu, (14/5/2025) dan ancaman terhadap seorang pedagang kopi, Jumat, (16/5/2025).
Baca juga: Premanisme Tak Punya Tempat di Jakarta Pusat
“Kami melakukan penertiban bersama TNI, Satpol PP, dan anggota ormas untuk memastikan keamanan penjual dan pembeli di pasar,” ujar Nicolas.
Para pelaku dikenai sejumlah pasal sesuai dengan tindakan mereka, antara lain Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan).
Lalu, Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP (pengeroyokan atau penganiayaan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (senjata tajam).
Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah Jakarta Timur, khususnya yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di pasar-pasar tradisional.