Home / REGIONAL / 10 Warga Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, Dihukum Denda Rp 150.000

10 Warga Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, Dihukum Denda Rp 150.000

JAKARTA, Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Selasa (20/5/2025).

Hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan ke-10 orang tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150.000 untuk masing-masing terdakwa.

“Tadi sudah dilaksanakan sidang tipiring. Hakim memberikan hukuman berupa denda Rp 150 ribu,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul, di lokasi, seperti yang dikutip dari Tribunjabar.co.id.

Baca juga: Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, 10 Orang Terancam Sanksi Denda atau Penjara

Samsul menjelaskan bahwa ke-10 warga tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025).

Data warga yang dianggap bersalah tersebut dicatat oleh petugas dan dipanggil untuk menjalani sidang. 

“Tadi memang tidak semua hadir, tapi semuanya dikenakan pelanggaran sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah,” tambah Samsul.

Selain mengadili 10 warga yang membuang sampah sembarangan, sidang tipiring juga mengadili 39 pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar peraturan daerah.

“PKL yang disidangkan ada 39, tapi tidak semuanya hadir. Mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dendanya bervariasi, ada yang paling kecil Rp 20.000 sampai Rp 60.000,” jelas Samsul.

Salah seorang warga yang dijatuhi hukuman, RA (20), mengaku kapok membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi.

Baca juga: Cerita Siswa asal Cimahi 2 Pekan Digembleng di Barak Militer, dari Pemabuk Kini Bercita-cita Jadi Tentara

RA terjaring operasi saat membuang tiga kantong plastik sampah di Jalan Gandawinaya pada Sabtu (10/5/2025) malam.

“Biasanya buangnya di TPS yang belakang Cimahi Mall, sudah dua kali. Tapi saat itu tutup. Terus saya jalan ke Gandawijaya dan melihat sampah menumpuk, saya buang tiga plastik dan kebetulan ada petugas. Saya diberikan pemahaman. Ini pertama kali saya ikut sidang tipiring, dan yang pastinya kapok. Tidak akan buang sembarangan lagi, malu,” kata RA.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Didenda Rp 150 Ribu, Ada yang Ngaku Kapok karena Malu.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *